Lalu korban meminjamkan sepeda motor Honda Verza Nopol BG 6650 AEA warna hitam miliknya.
Kemudian terduga pelaku langsung pergi ke area kebun milik PT. BSS sesuai perintah korban untuk memanen.
Sekira pukul 10.00 WIB korban mendatangi tempat tersangka bekerja/memanen buah sawit.
Tetapi pelaku tidak ada lagi di tempat tersebut dan termasuk motor milik korban.
BACA JUGA:Janji Pelaku Pencurian Mobil Perawat RS Siloam Silampari Kepada Pacarnya yang Biduan
Sampai korban membuat Laporan Polisi, motor milik korban belum juga dikembalikan oleh terduga pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekira Rp20.496.000,” jelas AKP Joni Indrayana, Senin, 6 Februari 2023.
Ditambahkan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Propinsi Jambi.
Setelah beberapa hari kabur, tersangka kembali lagi ke Kabupaten Muratara bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Buka PSPM ke-5 Tahun 2023
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kamis, 2 Pebruari 2023 sekira pukul 21.30 WIB Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pratama, SH, MH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Arman.
Pada saat dilakukan peangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah mengadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Rawas Ilir Rp4.000.000.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karang melakukan lidik untuk melakukan penangkapan yang menerima gadai dan menyita sepeda motor digadaikan tersangka.(*)