Polisi juga menemukan satu lembar STNK tanpa motor, Nomor Registrasi F 2409 FHP dengan Noka tertulis MH1JM8217NK699792, sementara hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 2409 FHP dg Noka MH1KF0118NK171602.
BACA JUGA:Anggota BNNP Sumsel Nyaris Terkecoh, Pembawa Sabu 115 Kg di Palembang Gunakan Modus Ini
Dari tersangka polisi juga mengamankan satu motor yang digunakan saat menuju ke Poll Indah Cargo Nopol F 5077 FFX dengan STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG tanpa dokumen BPKB dengan Nomor Rangka fisik kendaraan MH1JM9118MK611418.
Hasil profiling data kendaraan bermotor Polri untuk STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG terdaftar dengan Nomor Rangka MH1JFB119DK864877 (Ada perbedaan).
Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
Sementara itu tersangka diproses hukum berdasarkan LP/A- 03/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Awas Jadi Kebiasaan, Minum Kopi Sambil Merokok Itu Berbahaya, Ini Alasannya
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan Jo Pasal 55, 56 KUHP. (*)