Tersangka diamankan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 24 Januari 2023.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 5 motor tanpa dilengkapi dokumen sah.
BACA JUGA:9 Manfaat Konsumsi Kangkung Bakal Bikin Kamu Tercengang!
Kronologis pengungkapan kasus bermula Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB polisi mendapat informasi adanya pengiriman motor tanpa dilengkapi dokumen sah.
Motor tersebut dikirim melalui Pool Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidsus dan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian didapat hasil 4 motor yang dikirim kepada penerima atas nama Angga di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah
Lalu Tim melanjutkan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran terhadap sasaran objek benda atau orang yang telah didapat.
Lalu Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Pidsus Ipda Sumardi Candra melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Angga.
Tersangka ditangkap bersama saksi Bintang saat akan mengambil 4 motor di Pool Indah Logistic Cargo.
Kemudian dari hasil identifikasi resi penerima dan identitas penerima 4 motor tersebut tersangka Angga.
BACA JUGA:Sedih, Jadi Korban Pencurian dan Terlantar, Ibu dari Batam Melahirkan di RS dr Sobirin
Dalam resi pengirim barang atas nama Sarip dari Jakarta.
Motor tersebut merupakan pesanan tersangka Isa (ibu kandung tersangka Angga).
Hasil identifikasi 3 motor dilengkapi STNK dan tanpa dilengkapi dokumen BPKB serta satu motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.