"Alhamdulillah kita berhasil. Begitu satu rumah atau satu pondok kita gerebek, yang ada di pondok lain langsung kabur. Karena disitu kayak seperti tempat jaringan," pungkasnya.
Para tersangka diancam dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi. (*)