Lalu korban Syahruddin menghindar menyebabkan korban syok dan terjatuh.
Tersangka juga mengaku satu kali melakukan pemukulan terhadap korban Salamah yang merupakan ibu tirinya.
Menurut AKP Robi Sugara tersangka Izhar juga sangat meresahkan bagi warga di Kelurahan Ulak Surung karena sering membawa pisau, melakukan pengancaman dan pencurian baeang milik warga.
BACA JUGA:Perubahan Trase Tol Muara Enim, Lubuklinggau dan Bengkulu, Ternyata Baru Rencana
“Korban meninggal dunia Syahruddin atas keterangan dari pihak keluarga memiliki riwayat penyakit jantung yang masih sering berobat jalan,” ungkap AKP Robi Sugara.
Tersangka Izhar diproses hukum berdasarkan P/B- 21/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 16 Januari 2023.
Tersangka Izhar terancam pidana penjara melanggar pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia. (*)