3 Daerah di Sumatera Selatan Ini Ternyata Ada 1.424 Perempuan Menjanda, Cek Daerahmu Ada Nggak

Selasa 10-01-2023,14:21 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID  -  Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau mencatat 1.424 orang mengajukan perkara perceraiaan sepanjang 2022.  

 

Mereka yang mendaftarkan gugatan cerai merupakan warga Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.  

Status ribuan ibu rumah tangga (IRT) itu menjada setelah diputuskan dalam sidang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mulai Januari hingga Desember 2022.    

Dari 1.424 perkara yang masuk rinciannya  342 cerai talak dan 1.060 cerai gugat.

BACA JUGA:Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara

Mayoritas mereka yang mengajukan cerai merupakan usia remaja mjulai dari usia 20 hingga 40 tahun.

Selanjutnya dari 1.24 perkara   disidangkan Pengadilan Agama Lubuklinggau, 46 orang diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan rincian cerai talak (pihak suami) 21 orang dan cerai gugat (pihak istri) 25 orang.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Lubuklinggau, jumlah perkara perceraian 2022   mengalalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kronologis Kebakaran Gedung di Kawasan Politeknik Sriwijaya Palembang Versi Polisi, Ternyata Libatkan Dua Anak

Pada 2021 tercatat yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Lubuklinggau 2.187 orang.

Jika dibandingkan pada tahun 2020, perkara perceraiaan pada 2022 juga mengalami penurunan.

Yakni pada 2020 tercatat Pengadilan Agama Lubuklinggau menyidangkan 1.738 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Doni Dermawan melalui Humas Khairul Badri menjelaskan, permohonan (perkara kontensius)   merupakan surat yang sengaja dibuat berisikan tentang semua tuntutan hak perdata.

BACA JUGA:Motor yang Terbakar Pakai Tangki Modifikasi, Kapolres Lubuklinggau Katakan Seperti ini

Surat tersebut dibuat oleh pihak yang berkepentingan dan membahas tentang perkara yang tidak mengandung sengketa.

Sedangkan gugatan (perkara volunter) merupakan surat yang dibuat dalam rangka untuk mengajukan pihak penguasa kepada pengadilan yang berwenang.

Dalam surat ini memuat seluruh tuntutan hak yang mengandung unsur sengketa dan nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukannya pemeriksaan perkara dan coba untuk dibuktikan kebenarannya.

Menurut Khairul, rata-rata penyebab gugatan cerai selama ini didominasi masalah ekonomi.  

BACA JUGA:Komentari Kasus Pemerkosaan di Lahat, Raffi Ahmad Ingat Adiknya

Terutama pasca   pandemi Covid 19 yang sangat berdampak sekali bagi masyarakat.

Selain itu masalah perselingkuhan, permasalahan Judi, dan suami tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi cekcok berujung cerai.

Ada juga disebabkan suami terlibat perkara pidana, dan narkoba.

“Dari sejumlah kasus pengajuan perceraian ini didominasi pihak istri dengan jumlah pengajuan   istri (Cerai Gugat) dengan   70 persen dan suami ( Cerai Talak) 30 persen atau 4 banding 1," jelas Khairul.

BACA JUGA:Simak! Ini 4 Tata Letak Ruang Rumah yang Bisa Datangkan Banyak Rezeki

Sedangkan untuk wilayah paling banyak mengajukan gugatan dan permohonan yakni Kabupaten Musi Rawas 55 persen.

Lalu diikuti Kota Lubuklinggau 35 persen dan Kabupaten Muratara 10 persen.

Namun dari jumlah perkara perceraian yang masuk ada juga yang diselesaikan melalui mediasi sekitar 0,1 persen.

"Berdasarkan usia, gugatan dilakukan mereka rentang usia 20 tahun sampai 40 tahun. Namun rata-rata usia remaja atau dewasa yang ajukan perceraian," ungkap Khairul.

BACA JUGA:Titipan Barang Suami, Bikin Seorang Istri di Lubuklinggau Sumatera Selatan Jalani Hidup Sengsara

Semua perkara lanjutnya diupayakan mediasi.

Tahun 2022 yang melakukan mediasi ada 161 perkara, namun yang berhasil hanya 26 perkara, 43 perkara tidak berhasil dan gagal 4 perkara.

“Pencegahan dari kita   apabila kedua belah pihak hadir kita lakukan mediasi agar rujuk kembali, namun kalau salah satu tidak , kita beri nasehat atau bimbingan. Karena syarat mediasi keduanya harus hadir," jelas Khairul.

Untuk syarat-syarat mendaftarkan gugatan dan permohonan perceraian di PA Lubuklinggau   dengan menanyakan kepada PTSP PA Lubuklinggau.  

BACA JUGA:Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram

Yakni mengumpulkan buku nikah, surat gugatan, KTP dan KK, biaya perkara. Setelah lengkap menunggu sidang panggilan.

Untuk lamanya sidang menurut Khairul yang juga hakim tidak bisa ditentukan, karena tergantung dengan permasalahan.

Namun semakin lama pasutri itu pisah maka makin cepat hakim dalam memutus perkara.

“Kalau kita pihak hakim PA pinginnya cepat selesai, karena semakin lambat perkara akan menumpuk,”   kata Khairul.

BACA JUGA:Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Khairul menegaskan,   Pengadilan Agama Lubuklinggau bukan hanya memiliki tugas menyidangkan perkara perceraian.

Ada juga perkara lain diantaranya dispensasi nikah, isbath nikah, penetapan ahli waris, harta bersama, asal-usul anak, izin poligami dam penetapan hak anak. (*)

Kategori :