Dengan begitu, penerima bantuan seperti penerima bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga.
BACA JUGA:Anggota PPK Musi Rawas Sudah Dilantik, Sidang Dugaan Pelanggaran Perekrutan Baru Dimulai, Kok Bisa
Airlangga mengatakan bantuan Kartu Prakerja tahun ini sebesar Rp4,2 juta per peserta, naik dari sebelumnya sebesar Rp3,55 juta.
Namun insentif yang diterima peserta lebih rendah karena anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja.
Rincian bantuan Rp4,2 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Alasan skema normal ini menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian bantuan. Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, walaupun berubah skema, insentif diberikan naik menjadi yang Rp 4,2 juta.
BACA JUGA:Honor Artis Dangdut Sekali Manggung, Tertinggi Bukan Rhoma Irama
Rincian Rp 4,2 juta yang bakal diterima :
1. Bantuan dana untuk pelatihan Rp 3,5 juta
2. Insentif setelah pelatihan Rp 600.000. Ini diberikan untuk 1 kali.
Selain itu ada pula insentif survei sebesar Rp 100.000. "Ini untuk dua kali pengisian survei," kata Airlangga.(*)