Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan

Senin 02-01-2023,22:34 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan. 

Tersangka perampokan cukup dikenal itu yakni Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32). 

Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau itu ditangkap petugas, Senin, 2 Januari 2023 di rumah orang tuanya. 

Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku Yogi Petai sempat melawan dengan cara mencekik leher petugas.

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Filipina vs Indonesia, Skor 1-2, Garuda Finis Runner-up

Bahkan keluarga terduga pelaku sempat memberikan perlawanan dengan menghalang-halangi polisi yang melakukan penangkapan. 

Tersangka sempat kabur namun nerhasil diamankan Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.  

Hasil penyidikan sementara, tersanga Yogi Petai terlibat 3 laporan polisi. 

Pertama LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022 an. Pelapor an.Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHP.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Indra Bekti: Matanya Buram dan Pusing!

Kedua LP/B-09/I/2022/Polda Sumsel/Sek Barat, tanggal 26 Januari 2022 Pelapor An. Rifqi Aditama, Perkara CURAS Pasal 365 KUHP

Ketiga LP/B-286/XII/2022/SPKT/Polda Sumsel/Polres  Lubuklinggau tanggal 29 Desember 2022 An. Pelapor Mursianti, Perkara CURAS  Pasal 365 KUHP.

Aksi tersangka Yogi Petai terungkap saat mencoba melakukan perampokan di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Korbannya Tri Haryanto (40) warga Jalan Griya Pasar Ikan RT.04 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Nah Loh!, Berhubungan Intim Terlalu Kasar Bisa Bikin Miss V Jadi Bau

Kategori :