Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu helai baju lengan panjang warna putih.
Kemudian satu helai celana panjang dasar warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam.
Serta satu helai bra warna dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4291 DAO.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK membenarkan telah mengamankan terduga pelaku.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut terjadi Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Awal mulanya, korban Bunga berkenalan dengan tersangka Aprizal Yudistira melalui facebook.
BACA JUGA:1.476 GB Data di Muratara Sumatera Selatan Dicuri, Ternyata Ini Terduga Pelakunya
Lalu tersangka membujuk korban untuk bertemu.
"Saat itu keduanya baru kenal dua hari dari facebook dan langsung diajak ketemuan," terang Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat 30 Desember 2022.
Ditambahkan Kapolres, keduanya bertemu di halaman masjid Al Taqwa Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
Selanjutnya korban diajak terduga pelaku jalan-jalan ke Tanjung Enim dan berlanjut ke Muara Enim.
BACA JUGA:Pengumuman! Besok, Android dan Iphone Tak Bisa Akses WhatsApp. Berikut Daftarnya..!
“Mereka berhenti di Taman Adipura dan Aprizal Yudistira mengajak korban yang masih berstatus pelajar ini ke Losmen Baru," terang Kapolres.