5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
BACA JUGA:Ingin Menambah Nafsu Makan? Konsumsi 4 Makanan Khas Sumatera Selatan Ini
7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun). (*)
Artikel ini sudah tayang di radarkaur.co.id dengan judul: PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan!