JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah menawarkan pensiun dini massal bagi PNS. Penawaran ini pun langsung menimbulkan pro kontra.
Pasalnya ada yang menyetujui dengan alasan, agar bisa lebih cepat beristirahat. Karena pensiun dini ini, masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap PNS.
Sementara yang kontra, karena belum mengetahui apa yang akan dikerjakan setelah masa pensiun.
Kabar soal draf Revisi UU ASN yang berisi aturan soal PNS pensiun dini massal cukup membuat heboh kalangan PNS di tanah air.
BACA JUGA:Grand Opening, HokBen Lubuklinggau Berikan Hadiah Langsung Hingga Akhir Tahun 2022
Banyak yang bertanya-tanya soal mekanisme dan tata cara pensiun dini. Kalangan PNS juga sudah meraba-raba bila kemungkinan aturan itu diterapkan bakal menguntungkan atau tidak.
Selain itu pertanyaan juga terkait dengan umur PNS dan masa kerja untuk dapat mengajukan dan mendaftarkan diri dalam pensiun dini massal itu.
Nah pertanyaan itu dapat dijawab bila anda membaca artikel ini sampai selesai.
Sebelumnya perlu diketahui dalam RUU ASN menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada Pemerintah.
BACA JUGA:Sebelum Disiram Air Keras, Tim Kompas Ranau Permasalahkan Uang Parkir Objek Wisata
Dihimpun dari berbagai sumber, Pengertian Pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.
Menurut pengertiannya merupakan bentuk jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).
Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Hotel Dafam Linggau Hadirkan Dafam Back to School