PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Langsung Pro Kontra, yang Berminat Berikut Caranya

Selasa 27-12-2022,11:14 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Prosesnya kita lakukan pendataan jumlah pensiun, meninggal dunia, ASN mutasi serta keluar dari ASN karena suatu alasan.” Kata Anas ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat mengutip detikfinance, Selasa 20 Desember 2022.  

Kata Anas, upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.

BACA JUGA:Hore, 2023 Setiap Kelurahan Dapat Rp200 Juta

Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.  

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.

BACA JUGA:Ayo Kunjungi Danau Aur, Hanya Rp5 Ribu Anda Dapat Fasilitas Mobil VW Pak Camat

Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.  

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

BACA JUGA:Gawat, Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser 50 Meter, Siapa yang Salah?

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kategori :