LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan Recky Aditya Saputra alias Putra (20).
Sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan tempat dirinya bekerja.
Warga Jalan Semeru RT 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau itu ditangkap di rumahnya, Sabtu, 24 Desember 2022.
Akibat perbuatan Putra, PT MRMA mengalami kerugian Rp Rp. 86.566.854 yang digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
BACA JUGA:Diterpa Isu Sogok, KPU Musi Rawas Berikan Jawaban
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-282/XII/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/PoldaSumsel, Tanggal 24 Desember 2022.
Kronologis kejadian Senin, 19 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB pihak PT MRMA mengetahui Recky Aditya Saputra kabur ketika sedang bekerja.
Saat itu tersangka usai menagih tagihan dari PT MRMA yang ada di toko-toko di Daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang.
Seharusnya setelah bekerja melakukan penagihan tersangka kembali ke kantornya di PT. MRMA.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Diterpa Isu Terima Uang Sogok Seleksi PPK
Setelah mengetahui tersangka tidak kembali, pihak PT MRMA merasa curiga dan ada kejanggalan.
Lalu manajemen PT. MRMA melakukan Audit Internal di perusahaan dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko yang ada di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari hasil audit didapat keterangan dan temuan di beberapa Toko bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan Purchase Order dengan PT. MRMA,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu, 25 Desember 2022.
Ditambahkan Robi, terhadap orderan berupa barang yang dimaksud akhirnya diketahui tersangka telah melakukan pemalsuan data berupa Faktur dan 11 Nota barang fiktif.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Kapolres Musi Rawas dan 5 Kapolres Lainnya di Sumatera Selatan