“Tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja dalam waktu lama, kemudian diangkat sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Messi Pemain Terbaik, Argentina Panen Penghargaan
Kategori tersebut wajib diangkat sebagai ASN atau PNS dengan pertimbangan batas usia pensiun yang dipertimbangkan sesuai pasal 90,”bunyi pasal 131 ayat 1.
Sehingga, kategori pegawai yang belum diangkat menjadi PNS bisa diikuti tidak berbatas usia atau sebelum masuk usia pensiun.
Kemudian, bagi pegawai atau tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS diminta membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia.
Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.
Pada sisi lain, Seluruh Non ASN berharap diangkat CPNS atau PPPK pada tahun 2023.
Pemerintah membuka peluang bagi non ASN untuk diangkat CPNS atau PPPK 2023.
Bahkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah usulkan kebutuhan ASN. Meliputi kebutuhan PNS dan PPPK.
Pemerintah telah mengungkapkan akan melakukan proses seleksi untuk rekruitmen CPNS dan PPPK.
Bahkan guna memudahkan rekruitmen itu pemerintah telah melakukan pendataan non ASN. Serta hasil pendataan non ASN itu menjadi database bagi pemerintah.
Meskipun begitu, dalam kesempatan pada rakor rencana pengadaan ASN 2023 di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jakarta 30 November 2022.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ada beberapa kriteria non ASN yang diprioritaskan diangkat CPNS atau PPPK 2023.
Kriteria yang jadi Prioritas itu akan jadi target kebutuhan formasi.
Prioritas Pertama yakni kategori pendidikan. Kategori pendidikan menjadi target dan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan formasi guru.