Syarat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes Pada 2023

Selasa 20-12-2022,10:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Jadi,  dirincikan secara jelas bahwa tenaga honorer yang sudah bergabung dalam suatu instansi lah yang menjadi prioritas. Namun, tetap memperhatikan potensi-potensi muda lainnya. 

Dengan poin tambahan bekerja pada bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang bidang penelitian. 

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas yang kira bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin. Dengan menyiapkan formasi lainnya,” ujar MenPANRB sebagaimana dikutip dari YouTube @Fandi AP dalam sebuah video berjudul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

BACA JUGA:Galery Musik Fiona Sukses Gelar Konser Annual Music Concert CresCendo 2022

Dibeberkan melalui pasal 131 ayat 5, bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang sudah disebutkan diatas wajib diangkat dengan pertimbangan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). 

Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Avatar 2 Tayang di Cinepolis Lippo Plaza Lubuklinggau, Cek Jadwalnya

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada ketegori PNS. 

Belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes dibuka pada tahun 2023. 

Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Seluruh tenaga honorer di Indonesia saat ini sedang berharap pada RUU ASN yang sedang digodok di DPR RI.

BACA JUGA:Tersangka Perampokan Disertai Pembunuhan Pelajar SMP di Tugumulyo Musi Rawas Diringkus

Kabar yang menyebutkan bahwa bila RUU ASN itu disahkan, akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Sehingga tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang. 

Kategori :