Syarat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes Pada 2023

Selasa 20-12-2022,10:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Selain memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan formasi untuk pengangkatan pegawai ASN, Revisi Undang-undang juga merangkap ketentuan dan syarat tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, 7 Makanan Khas Ini Jika Berkunjung ke Pali

Dengan ketentuan berikut:

Pertama, pertimbangan tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PNS sesuai RUU ASN yang akan disahkan mengkaji aspek masa kerja.  

Kedua, menentukan besaran gaji pokok atau tunjangan lainnya sebelum pengangkatan menjadi PNS.  

Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.  

Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.  

BACA JUGA:4 Manfaat Menggunakan Accounting Program untuk Perusahaan

Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.

Kemudian, bagi tenaga honorer yang belum mengirim data di BKN untuk melengkapi segera.  

Dalam pasal susulan dituangkan dalam Pasal 131 ayat 5 membahas kebijakan pengangkatan PNS.  

“Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tenaga kontrak , pegawai tidak tetap, diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” Bunyi pasal 131 ayat 5.  

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Messi Pemain Terbaik, Argentina Panen Penghargaan

Demikian, semua kategori berhak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.

Hal ini merangkum ketentuan di dalam RUU ASN yang mempertimbangkan tenaga honorer diangkat tanpa tes.

Secara terpisah, pertimbangan batas usia dalam formasi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memberi peluang tenaga honorer yang akan menjadi PNS secara langsung atau tanpa tes.  

Kategori :