Proses mengikuti tahapan ini berlaku saat CPNS mendaftarkan diri, selanjutnya dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi verifikasi data atau seleksi administrasi.
Keuntungannya adalah CPNS tidak perlu lagi mengikuti sejumlah tes (seperti umumnya) jika sudah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi data maupun verifikasi yang berhasil.
Kemudian tahapan yang ketiga yakni Seleksi Kompetensi Bidang yang mencakup tes substantif bidang, psikotes, wawancara dan tes keterampilan.
Dilansir dari laman daftarcpns.id, berikut ini tiga tahapan yang dilalui sebelum seleksi verifikasi data CPNS. Yaitu:
BACA JUGA:Untung Messi
1. Seleksi administrasi, tahap ini memproses kelayakan CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Selanjutnya, bagi tenaga honorer yang belum melengkapi data diminta segera melengkapi data diri di BKN sebelum tahun 2023.
2. Seleksi kompetensi dasar ini meliputi tes wawasan kebangsaan, tes integritas umum dan pemeriksaan karakteristik pribadi.
3. Ketiga, seleksi Kompetensi bidang Psikotes, tes substansif bidang, serta wawancara dan tes keterampilan.
Nilai plus dari pengangkatan PNS tanpa tes ini membuka kesempatan sebanyak-banyaknya tenaga honorer untuk mendapat formasi di bidang Pemerintahan.
BACA JUGA:Piala AFF 2022: Saatnya Indonesia Juara
Apabila CPNS dinyatakan lolos melalui 3 tahap, selanjutnya mengikuti seleksi pemberkasan atau verifikasi data. Dimana pelamar punya peluang besar lulus menjadi PNS tanpa tes.
Melanjutkan pasal sisipan 131A, kemudian pasal 131A aayat (4) menjelaskan berbagai pertimbangan sebelum dilakukannya pengangkatan CPNS.
Berikut bunyi Pasal 131A ayat (4):
“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan/atau mempertimbangkan lama masa kerja,besaran gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
BACA JUGA:Dirut SEG dan RBMG Raih Gelar Doktor dengan Pujian
”Sebagai rujukan bahwa Tenaga Honorer akan langsung diangkat menjadi Anggota Sipil Negara tanpa tes dipastikan sudah mengikuti 3 tahapan lolos yang disebutkan diatas, lolos verifikasi data yang mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 131A ayat (4).