
Penghapusan Premium dengan Revvo 89 itu sudah diputuskan lebih dulu lewat Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Aturan baru BBM itu berisi bahwa 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia. Dengan ketentuan BBM memiliki kadar oktan dibawah RON 90.
Sebelumnya pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kepmen merubah jenis BBM penugasan. Dimana semula BBM RON 88 dibuah menjadi BBM RON 90 atau Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
BACA JUGA:Truk di Lubuklinggau Antre BBM Subsisdi Berulang Kali di SPBU untuk Dijual Kembali
Dengan telah berubah BBM penugasan maka BBM penguasan sebelumnya yakni RON 88 turut dihapus dan dilarang dijualbelikan di Indonesia. Tugas RON 88 (Premium) diambil oleh BBM RON 90 (Pertalite).
Sehingga dengan berlaku aturan baru mulai 1 Januari 2023, secara otomatis 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Pertalite Oplosan di Muara Enim, Begini Modusnya
Lalu apakah RON itu? RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.
RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.
Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.
Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.
BACA JUGA:Mantan Polisi Asal Muratara Viral di Medsos, Tim Macan Linggau Langsung Bergerak
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.