Penerapan Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina, di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Minggu 18-12-2022,19:14 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Yang menjadi Dasar Hukum dari Keputusan Menteri ini adalah sebagai berikut:

1. UU No. 22 Th 2001; PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009;

BACA JUGA:Dermawise by dr Dwi Susanti, SpDV Produk Perawatan Wajah dan Bayi dari Dokter Spesialis Kulit & Kelamin

2. Perpres No. 191 Th 2014 jis Perpres No. 117 Th 2021;

3. Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021;

4. Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Daerah

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Isinya keputusan menteri itu sebagai berikut:

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA:Alasan Pertamina Menaikkan Harga BBM Mulai Desember 2022

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

d. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (*)

Kategori :