Tanggapi Insiden Tersengat Listrik, PLN Himbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN
PLN Mobile.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang oknum petugas pemangkas pohon mengalami kecelakaan akibat tersengat listrik di jaringan listrik Lubuk Linggau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut bekerja diluar tugasnya dan tidak mendapatkan perintah atau izin resmi dari PLN.
Yang bersangkutan juga diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja saat menaiki tiang listrik.
"Kami telah memastikan bahwa tidak ada pekerjaan PLN dan perintah resmi untuk melakukan pekerjaan kelistrikan di lokasi tersebut. Oknum yang bersangkutan juga tidak dilengkapi APD yang memadai sesuai dengan standar keselamatan kerja. PLN selalu menekankan pentingnya prosedur resmi dan keselamatan dalam setiap pekerjaan di jaringan listrik,"ungkap Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Lubuk Linggau, Achmad Meiledy.
BACA JUGA:Cerita Saksi Mata, Soal Seorang Pria Nyangkut Tewas di Tiang Listrik Lubuk LInggau
BACA JUGA:Viral Video, Ada yang Tewas Nyangkut di Tiang Listrik Lubuk Linggau, ini Kata Polisi
Selain itu, warga setempat yang menyaksikan kejadian turut membenarkan bahwa korban tidak menggunakan perlengkapan keselamatan lengkap.
“Saya lihat dia bekerja tanpa helm, sarung tangan, atau pengaman lain. Padahal jaringan listrik di dekatnya sangat berbahaya,” ujar Agung, salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
PLN memastikan bahwa insiden ini tidak mempengaruhi pasokan listrik di area terkait.
Kondisi kelistrikan saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Terpilih Resmikan J & J Fitness Center, Dihadiri I Gedek Dharma dan Cenik Suprapta
BACA JUGA:Rekomendasi Asik! Inilah 4 Tempat Wisata untuk Liburan Tahun Baru Imlek 2025
Petugas PLN telah melakukan pemeriksaan menyeluruh pada jaringan untuk memastikan keselamatan pelanggan dan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, PLN memberikan beberapa himbauan diantaranya :
1. Tidak mengajukan layanan melalui petugas perorangan. Untuk keperluan layanan kelistrikan, seperti pemangkasan pohon di dekat jaringan, pemasangan dan perbaikan kelistrikan, ataupun pengaduan lainnya, masyarakat diminta menggunakan layanan resmi PLN, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, atau Unit layanan terdekat.
2. Mengutamakan keselamatan dan mematuhi prosedur yang berlaku. Setiap pekerjaan di sekitar jaringan listrik harus dilakukan oleh petugas yang berkompeten, menggunakan APD lengkap, serta berdasarkan perintah resmi dari PLN.
BACA JUGA:Ide Bisnis Tahun 2025, Mochi Cokelat Teflon Anak-anak Pasti Suka
BACA JUGA:Rayakan Bersama Keluarga! Ini 6 Pantai Jepara yang Cocok untuk Liburan Imlek 2025
"Jika melihat petugas bekerja tanpa APD lengkap, masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut melalui Contact Center ataupun Unit Layanan terdekat,"tutupnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: