Berlaku Tahun Depan, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Minggu 18-12-2022,18:54 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Nah, tahun depan, langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan difullkan. 

Selain itu, seperti diketahui SPBU Pertamina mulai 1 Januari 2023 tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin jenis premium.

Begitu juga dengan SPBU lainnya, tidak akan menjual bensin memiliki nilai oktan paling rendah yaitu RON 88 dan 89.

BACA JUGA:Awas, 7 Makanan Ini Dilarang Masuk Kulkas

Hal ini merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam Keputusan Menteri tersebut mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (Gasoline) RON 88 telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh SPBU di Indonesia.

BBM jenis Premium memiliki nilai oktan paling rendah yaitu RON 88 dan 89 tidak akan dijual lagi terhitung mulai 1 Januari 2023.

Yang menjadi Dasar Hukum dari Keputusan Menteri ini adalah sebagai berikut:

1. UU No. 22 Th 2001; PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009;

BACA JUGA:Tragis, Berikut Pesan Terakhir Mahasiswa Lubuklinggau Sumatera Selatan untuk Sang Pacar Sebelum Akhiri Hidup

2. Perpres No. 191 Th 2014 jis Perpres No. 117 Th 2021;

3. Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021;

4. Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gempa Guncang Lubuklinggau, Warga Bingung Karena Tidak Terasa, ini Penjelasan BMKG

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kategori :