Di mana lansia ini dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.
Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.
Penerima bantuan ini di tahun 2022 kemungkinan besar akan menerima kembali di tahun 2023.
Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan dimasukkan dalam bantuan permakanan.
BACA JUGA:Pecatan Polisi dari Muratara ini Sudah Mencoba 4 Kali, Terakhir Kali Sukses, Namun Ditangkap
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.
Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan nominal bantuan adalah sebesar Rp200 ribu per bulan.
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak satu kali.
BACA JUGA:Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra
Bantuan ini menyasar siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI
Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesahatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.
BACA JUGA:Perbuatan Ajay di Lubuklinggau Bikin Malu, Rudapaksa Bocah di Mushola