Bantuan subsidi listrik akan diberikan kepada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan subsidi listrik diberikan bagi pengguna baik yang berdaya 450 VA atau 900 VA khusus yang subsidi.
5. Bantuan Subsidi LPG 3 kg
Sasarannya adalah sebanyak 8 juta NT.
BACA JUGA:Area Terlarang Janda Muratara Iritasi, Penyebabnya Bikin Masuk Penjara
6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan
Bantuan subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp220 ribu per unit rumah.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah.
7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.
BACA JUGA:Sastra yang Mencuri Sepeda Motor di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau
Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.
Bantuan ini besarannya adalah Rp20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal.
BACA JUGA:Ajay Bantah Merudapaksa Siswi SD, Tapi Korban Bilang: Benar Tante Dio yang Ngucak Aku