AS mengatakan, anak kandungnya tersebut sudah lama tidak tinggal bersamanya dan alasan laporan tersebut dibuat atas kehendak pamannya.
"Pamannya menyuruh buat laporan tersebut, karena paman dia memiliki hubungan yang tak baik," ujar AS.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengambil tindakan dalam kasus laporan anak terhadap ibu kandungnya.
"Saya sudah tindak dan mereka sudah didamaikan serta kasusnya sudah selesai," kata Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Harris Dinzah di ruang kerjanya, Kamis 1 November 2022 sore.
BACA JUGA:Peringatan HUT PGRI dan HGN Lubuklinggau, Erwin Susanto Berharap Seluruh Guru Honorer Dapat NUPTK
Saat ditanya terkait laporan yang diterima, Ngajib mengaku pihaknya tidak bisa bersikeras kalau ada masyarakat yang ingin membuat laporan.
"Tetap akan diproses, namun hanya diberikan edukasi. Intinya kami tidak bisa menghalangi kalau masyarakat ingin membuat laporan," ujar Ngajib. (*)