PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Sedih dialami seorang ibu di Palembang, AS (42). Ia dilaporkan anak perempuannya yang berusia 12 tahun ke Polrestabes Palembang, karena melarang anaknya pacaran.
AS dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut. Kasusnya pun viral di media sosial.
Kamis 1 Desember 2022, AS yang dilaporkan tampak terlihat di Polrestabes Palembang, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, bahwa AS dilaporkan, karena anaknya kesal lantaran dilarang pacaran oleh ibunya.
BACA JUGA:Pemilik Toko di Musi Rawas Tertipu Rp406 Juta, Perempuan ini Pelakunya
Namun, AS pun pun curhat dan viral di akun TikTok @babysharkdudududu21.
Dalam curhat tersebut, AS mengaku sebelumnya memang memarahi putrinya karena pacaran di luar batas dan harus diberi pelajaran.
Dalam akun TikTok tersebut, tampak percakapan anaknya dengan sang pacar melalui aplikasi pesan di HP sambil nonton film porno bersama sang pacar.
“Memang serba salah, bahkan untuk masalah seperti ini bisa jadi bahan membuat orang terpuruk. Jelas-jelas kita mendidik, kita yang membesarkan, kita yang kasih makan, kita yang sekolahkan, bukan mereka, tapi mereka se-enaknya,” tulis caption AS dalam unggahan.
BACA JUGA:Sadis, Wanita di OKI Rampok Mahasiswi Hingga Terluka
Dalam curahan hati itu AS, juga mengatakan kalau dirinya seorang single parent.
“Saya single parent ngebesarin 2 orang anak yang saat ini saya tanggung dengan nafkah sendiri, mendidik anak sendiri, tanpa bantuan nafkah sepeserpun dari mantan suami,” tulis AS.
Sementara itu, saat di Polrestasbes Palembang, AS mengaku datang memenuhi panggilan penyidik.
"Saya datang langsung dan dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh pamannya untuk berdamai," ujar AS di Mapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Danau Aur Musi Rawas Jadi Ikon Wisata, Simak Keistimewaannya