UMP Sumatera Selatan Tertinggi Ketiga di Sumatera, Berikut Besarannya

Selasa 29-11-2022,07:47 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Naiknya 8,26 persen dari tahun lalu. Dengan begitu, upah minimum tahun depan besarannya Rp3.404.177,24. Dibulatkan Rp3.404.177.

Angka itu naik Rp259.731,24 dari UMP 2021 yang besarannya Rp3.144.446. 

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, penetapan UMP sudah seusai rumusan dan   dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. 

“Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan, tapi juga kuping kiri. Kelayakan hidup buruh juga diperhatikan,” katanya, Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Demo, Buruh di Sumatera Selatan Minta Kenaikan UMP 2023 13 Persen

Di sisi lain, kepentingan dan kemampuan pengusaha juga dipertimbangkan. Untuk itulah, rumusan yang dilaksanakan sudah mempertimbangkan dengan kepekaan yang tinggi. 

“Batas tertinggi dari pusat 10 persen,” tambah Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono didampingi Kadisnaker Sumsel Drs H Koimudin MM, kemarin.

Menurutnya, kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur, juga  mengacu pada hasil rapat pembahasan ulang bersama dewan pengupahan. 

Dijelaskan Supriono, kenaikan upah minimum ini menyesuaikan dengan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Sumatera Selatan Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Begini Kata Wakil Gubernur

“Kewajiban Pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan melalui SK Gubernur, tapi produknya dewan pengupahan,” ujar jelasnya. 

Di Sumsel, ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel. 

Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Mereka akan berlakukan upah minimum kabupaten/kota (UMK),” jelasnya. 

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang selama ini sudah berlakukan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang untuk menurunkan. 

Kategori :