
“Jika kedapatan ada yang menurunkan upah, dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dengan kenaikan 8,26 persen ini, giliran pengusaha menolak.
Sebelumnya, buruh yang protes dengan hasil rapat awal dewan pengupahan yang kemudian mengusulkan naiknya UMP Sumsel hanya 0,86 persen atau Rp27 ribuan. (*)