12 Orang Diamankan Gara-gara Angkut 368 Ton Batu Bara Ilegal di OKU Timur

12 Orang Diamankan Gara-gara Angkut 368 Ton Batu Bara Ilegal di OKU Timur

12 orang yang diamankan karena mengangkut batu bara ilegal di OKU Timur--

LINGGAUPOS.CO.ID – Polres OKU Timur mengamankan 12 orang yang mengangkut batu bara tanpa dokumen perizinan yang sah, serta menyita 9 unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batu bara

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat 10 Juli 2026.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan penindakan dilakukan, setelah jajaran Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Gelar Program BELIDA, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersihan Rumah

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan 9 truk tronton bermuatan batu bara. 

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batu bara. 

Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:102 Peserta Didik Baru Ikuti MATAMUDA MAN 1 Musi Rawas 2026, Kepala Madrasah Tekankan Pendidikan Karakter

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Batu Bara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan Batu Bara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: