Kantor Pertanahan Musi Rawas Gencarkan PTSL Terintegrasi 2026 di Desa Taba Gindo
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Desa Taba Gindo, Kabupaten Musi Rawas, Jumat 10 Juli 2026.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Desa Taba Gindo, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat 10 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan Bukit Cogong, pihak ketiga Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Adzis Djabbarudin dan rekan, serta masyarakat Desa Taba Gindo yang menjadi peserta program PTSL Terintegrasi Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi.
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Tanah, Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Rakor PTSL Terintegrasi ILASPP 2026
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya mendaftarkan tanah yang dimiliki sehingga memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Tim Ajudikasi PTSL menjelaskan berbagai aspek penting dalam program tersebut, mulai dari pengertian dan tujuan PTSL, prosedur serta persyaratan pendaftaran tanah, hak dan kewajiban pemilik tanah, hingga manfaat sertipikat tanah dalam memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL.
Kehadiran berbagai instansi terkait diharapkan mampu memberikan pendampingan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Tingkatkan Kinerja PTSL, Pelayanan Pertanahan Makin Berkualitas
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas berharap partisipasi masyarakat dalam Program PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 semakin meningkat.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan tercipta kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meminimalisasi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Melalui sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Musi Rawas diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
