Menurut Supriono, kenaikan UMP 2023 menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Akhiri Hidup Karena Tidak Dibelikan Motor
BACA JUGA:Bawa Solar Subsidi, Warga Muratara Ditangkap
"Jadi ini kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," terangnya.
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel, dilarang menurunkan upah.
Dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.
Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Kroasia vs Belgia: Siapakah yang akan Gugur?
"UMP yang tinggi dari sebelumnya, tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegasnya. (*)