Lalu terdakwa masuk ke kamar depan dan mengambil uang Rp 3,7 juta. Selanjutnya terdakwa memerintahkan korban untuk masuk ke dalam kamar korban lagi.
Sampai dalam kamar terdakwa langsung mendorong korban ke atas kasur sehingga korban terduduk. Terdakwa memerintahkan korban untuk berbaring di atas kasur, namun korban menolak.
Melihat korban tidak menuruti perintahnya, terdakwa langsung mendorong tubuh korban dan merobek baju dan celana yang sedang dipakai korban dengan menggunakan pisau, sehingga korban dalam kondisi setengah telanjang.
BACA JUGA:Berikut 6 Agenda Iriana Jokowi Datang ke Palembang, Danrem: Operasi Ini Tidak Boleh Gagal
Korban dalam keadaan ketakutan berkata “Ambillah galo barang ini Pak, tapi jangan kucak aku.“
Mendengar perkataan korban, terdakwa langsung menghunuskan pisau ke dada korban sambil mengatakan “ Diam, ku bunuh gek kau.“
Merasa keselamatannya terancam korban tidak berani untuk berteriak. Terdakwa mengambil lakban yang ada di dekat TV di ruang tamu dan menutup mulut korban dengan lakban tersebut.
Setelah itu terdakwa membuka ikatan pada kaki korban sedangkan tangan korban masih dalam keadaan terikat. Terdakwa dengan leluasa mencabuli dan menyetubuhi korban.
Tapi secara tiba – tiba terdakwa mendengar suara “ Gar-gar“ dari arah belakang. Suara itu membuat terdakwa menjadi panik dan langsung mengakhiri aksinya.
Terdakwa segera mengenakan pakaiannya dan kembali mengikat kaki korban dengan menggunakan potongan kain. Selanjutnya ia keluar dari kamar dan mengunci pintu kamar tersebut dari luar sambil berkata “ Diam, jangan mekik aku masih di depan nila.“
Takut ada orang datang, terdakwa keluar melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri sungai sampai ke Kelurahan Belalau .
Sampai di pinggir jalan terdakwa langsung ikut mobil yang bermuatan pasir sampai di Kantor Camat Lubuklinggau Utara I. Selanjutnya ia naik angkot kembali ke rumah di Perumahan Arya Lesmana.
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan perih pada alat kelaminnya.
Berdasarkan Visum Et Revertum RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, tertanggal 14 Mei 2022 dijelaskan selaput darah kelamin korban tidak utuh. Selain kehilangan keperawanan, korban juga mengalami kerugian material tidak kurang dari Rp13 juta.(*)