Tiga Poin Penting Wajib Diketahui Buruh Soal UMP 2023

Selasa 22-11-2022,08:48 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Pekan lalu, pihaknya sudah rapat bersama pihak terkait mengenai aturan baru dalam penerapan ini.

Namun, Koimuddin belum mau menjelaskan berapa UMP dan UMK yang disepakati.

Pasalnya untuk penetapan tersebut hanya gubernur yang boleh mengumumkannya.

"Itu langsung saja sama Pak Gubernur karena beliau yang berhak. Kami hanya mengajukan kesepakatan dari rapat yang dilakukan,” ucap dia. 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Tito Karnavia Disita, Begini Penjelasan KPK

Yang pasti, kata Koimuddin, berdasarkan aturan tersebut penetapan UMP dan UMK akan berubah. Juga, batas maksimal 10 persen kenaikan UMP.

“Batas ambang maksimal 10 persen. Tidak lebih, tapi berapanya, kewenangan gubernur,” tuturnya.

Rencananya, hasil rapat akan diserahkan kepada Gubernur hari ini.

“Yang pasti penerapan dan perhitungan berdasarkan rapat dan beberapa komponen yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya. (*)

Kategori :