Tiga Poin Penting Wajib Diketahui Buruh Soal UMP 2023

Selasa 22-11-2022,08:48 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

BACA JUGA:Dahlan Iskan Nyalakan Obor Tanda Porwanas di Malang Raya Dimulai

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulityo, menilai, kenaikan maksimal 10 persen UMP terlalu kecil. Wajar kalau buruh tetap menuntut 13 persen karena hampir sebagian besar material bangunan naik 15. 

“Kita ambil contoh, semua material bangunan naiknya cukup besar. Di atas 15 persen, sedangkan buruh sejauh ini banyak yang masih ngontrak. Rasa-rasanya mereka akan semakin sulit untuk memiliki rumah,” jelasnya.

BACA JUGA:Ngeri..! Al Qaeda Himbau Umat Muslim Jauhi Piala Dunia 2022, Kenapa ya..!

Dengan begitu, Permenaker nomor 18 tahun 2022 menurut Yan, belum menyentuh keadilan bagi buruh.

Realistisnya kata Yan, UMP di Sumsel minimal naik sebesar 30 persen. “Itu baru berikan keadilan bagi buruh,” katanya. 

Namun Yan juga paham, itu akan menjadi dilematis.  Sebab jika naik di atas 10 persen, tentu yang menjerit adalah pengusaha.

“Jadi menurut saya solusinya ada di tangan gubernur masing-masing daerah. Pertama berani menaikkan UMP hingga cukup melegakan bagi buruh atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA:Mayoritas Korban Tewas Gempa Cianjur Anak-anak, Ribuan Orang Luka-luka

Kebijakan-kebijakan lain menurut Yan bisa dilakukan perusahaan. Misal, menambah insentif bagi pekerja. 

Jika hal ini dilakukan perusahaan kemungkinan besar para buruh akan menerima kenaikan UMP 10 persen. 

“Kalau tarik ulur masalah persentase kenaikan UMP, sampai dunia kiamat tidak ada selesai. Jadi tergantung kebijakan dari perusahaan,” sarannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, H Koimudin mengatakan, berdasarkan aturan baru dari pemerintah bahwa ada perhitungan ulang mengenai penetapan UMP dan UMK. 

BACA JUGA:Ngeri, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Teman Dekatnya

Kategori :