Pasalnya untuk penetapan tersebut hanya gubernur yang boleh mengumumkannya.
“Itu langsung saja sama Pak Gubernur karena beliau yang berhak. Kami hanya mengajukan kesepakatan dari rapat yang dilakukan,” ucap dia
Yang pasti, kata Koimuddin, berdasarkan aturan tersebut penetapan UMP dan UMK akan berubah. Juga, batas maksimal 10 persen kenaikan UMP.
BACA JUGA:UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya
“Batas ambang maksimal 10 persen. Tidak lebih, tapi berapanya, kewenangan gubernur,” tuturnya.
Rencananya, hasil rapat akan diserahkan kepada Gubernur hari ini.
“Yang pasti penerapan dan perhitungan berdasarkan rapat dan beberapa komponen yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” tukas dia.(*)