PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Ribuan buruh dari berbagai elemen di Sumatera Selatan hari ini (21 November 2022) berencana menggelar aksi demo.
Unjuk rasa akan digelar di gedung DPRD Sumsel dan kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Aksi damai para buruh minta Gubernur Sumsel tegas dalam menyikapi kenaikan UMP maksimal 10 yang telah disahkan pemerintah pusat.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan UMP tahun 2023.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur
UMP tahun 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Menimun Provinsi 2023.
“Elemen buruh telah sepakat menggelar aksi demo besar-besaran. Kami minta Gubernur Sumsel tegas dalam menyikapi pembatasan kenaikan UMP maksimal 10 persen. Tuntutan kami meminta kenaikan paling tidak 13 persen,” kata Ketua KSBI Nikeuba Sumsel, Hermawan, dikutif dari Sumatera Ekspres Digital, Senin, 21 November 2022.
Buruh juga minta agar gubernur menolak usulan Dewan Pengupahan minus persetujuan unsur buruh yang mencantumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 0,86 persen atau Rp 27.118,80.
Dimana kalau itu yang ditetapkan, maka UMP Sumsel akan naik dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559.
BACA JUGA:Ingin Naik Pesawat Terbang? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi di Bandara Silampari Lubuklinggau
“Saat ini kaum buruh berada di titik nadir terendah. Jangan lagi dengan kenaikan UMP yang tidak seberapa akan semakin buat kami merasa sudah tak ada lagi dapat perhatian pemerintah,” cetusnya.
Humas DPD Kasbi Sumsel, Cerah Buana minta Gubernur Sumsel untuk memaksimalkan kenaikan UMP 2023.
“Kami sangat mendukung statament dari Menaker itu, tapi apakah akan dijalankan dan dipatuhi pemda atau tidak. Kami minta Pak Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mensyaratkan minimal kenaikan UMP sebesar 13 persen,” pinta Cerah.
Diakuinya, hari ini mereka juga akan ikut turun ke jalan.
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023