3. Dapil 3 : Selangit, STL Ulu Terawas, Sumber Harta, 7 Kursi
4. Dapil 4 : Megang Sakti, 6 Kursi
5. Dapil 5 : Muara Kelingi, Muara Lakitan, 8 Kursi
6. Dapil 6 : BTS Ulu, Suka Karya, dan Tuah Negeri, 7 Kursi
BACA JUGA:Kandidat Juara Piala Dunia 2022: Argentina, Brasil dan Prancis, Siapa Jagoanmu?
Jumlah Kursi Dapil Muratara di Pemilu 2024 Kemungkinan Berubah, Berikut Rinciannya
Jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) besar kemungkinan terjadi perubahan pada pemilu 2024.
Kondisi tersebut terjadi karena berubahan jumlah penduduk.
Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto Rabu 16 November 2022 mengatakan jumlah kursi di Dapil kemungkinan terjadi perubahan.
BACA JUGA:Penggembira Muktamar Muhammadiyah dan Aisiyah dari Lubuklinggau Diberangkatkan
Misalnya jumlah kursi di Dapil 1 meliputi Kecamatan Rupit dan Kecamatan Karang Dapo, yang semula 7 kursi bisa saja berkurang menjadi 6 atau 5 kursi tergatung dari jumlah penduduk.
“Namun untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Muratara tetap 25 kursi, yang berubah jumlah kursi per dapil,” jelasnya.
Namun penetapannya akan diputuskan dalam rapat koordinasi bersama stake holder. KPU juga akan meminta saran dari Parpol.
“Dari hasil rakor diteruskan ke KPU RI yang kemudian untuk penetapan dilakukan KPU RI,” tambahnya.
BACA JUGA:Motor Tangki Modifikasi Terbakar di Lubuklinggau, Sambar Rumah dan Warung
Disamping perubahan jumlah kursi per dapil juga kemungkinan dilakukan perubahan Dapil.