Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kemunculan eFaktur sebenarnya merupakan wujud dari perbaikan penggunaan faktur pajak kertas.
EFaktur dipilih karena memiliki banyak keunggulan dibanding dengan faktur pajak kertas. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah:
● Format Sudah Ditentukan oleh DJP
Format yang telah ditentukan ini akan mempermudah PKP untuk membuat eFaktur, serta juga mempermudah DJP untuk mengoreksi laporan yang dibuat oleh PKP.
BACA JUGA:Mengapa Perusahaan Perlu Menggunakan Aplikasi Presensi untuk Pantau Aktivitas Karyawan Perusahaan?
● Tanda Tangan Elektronik Membuat Transaksi Lebih Aman
Pemerintah telah menjelaskan bentuk tanda tangan elektronik dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut, tanda tangan elektronik yang dimaksud adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, berasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
BACA JUGA:Perkenalkan Aplikasi Siska, BPJS Kesehatan Gelar FGD dengan KPPN Lubuklinggau
● Tidak Diwajibkan untuk Dicetak
Walaupun tidak wajib dicetak, namun jika ada pihak-pihak yang memerlukan wujud fisik dari eFaktur, pengusaha bisa mencetak eFaktur tersebut.
● PKP yang Membuat adalah PKP yang Ditetapkan DJP.
Hal ini akan membantu DJP untuk menyortir laporan yang sudah melewati satu syarat yaitu dibuat oleh PKP yang sudah mendapat persetujuan DJP.
BACA JUGA:5 Manfaat Menggunakan Aplikasi Absen Serta Rekomendasinya
● Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli
Pihak pembeli dapat mengetahui apakah faktur pajak sudah divalidasi dengan cara memindai kode QR yang tertera pada cetakan eFaktur dengan menggunakan aplikasi pembada kode QR.