Kemudian, melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
BACA JUGA:Pria Parubaya di Lubuklinggau Sodomi Anak
Pertama mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Lalu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
BACA JUGA:Kakek Hattani Lihat Tumpukan Emas di Hutan Keramat Dijaga Tiga Ular Besar
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani diantaranya Penglihatan, Pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
BACA JUGA:Sekeluarga Ditemukan Tewas Diduga Kelaparan, Namun Mobilnya Hilang
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.