MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Riki Febrian (23) dan Sutopo (40) dihukum angkat satu kaki oleh polisi.
Pasalnya aksi keduanya membikin resah sopir truk di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Riki dan Sutopo yang keduanya warga Desa Ketuan 3 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, diduga melakukan aksi premanisme.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan aksi premanisme.
BACA JUGA:Aksi Pemalakan di SPBU Tugumulyo Bikin Resah Pengemudi
“Mereka meminta uang keamanan ke sopir truk yang antri BBM di SPBU Tugumulyo, sehingga meresahkan sopir truk,” kata Kasa Reskrim, Rabu 9 November 2022.
Dijelaskan Kasat, keduanya ini meminta uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu kepada sopir truk yang antri BBM.
Aksi mereka ini tentunya membuat resah sopir yang antri disana. Selanjutnya Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penindakan.
“Keduanya diamankan Kamis sekitar pukul 14.30 WIB. Dari keduanya juga diamankan uang Rp390 ribu,” tambah Kasat.
BACA JUGA:Siswa Bunuh Siswa di BTS Ulu, ini Kata Kadis P3A Musi Rawas
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi Pemalakan di SPBU Tugumulyo Bikin Resah Pengemudi
Aksi pemalakan atau pungutan liar (Pungli) terjadi di SPBU Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Modusnya, meninta uang Rp10 ribu kepada sopir truk yang antri ingin mengisi BBM jenis Solar.
BACA JUGA:Siswa Bunuh Siswa di BTS Ulu Musi Rawas, Motifnya Sepele