JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar baik bagi jemaah umrah. Pasalnya saat ini jemaah tidak diwajibkan vaksinasi meningitis.
Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi, yang sudah mengeluarkan keputusan tertulis, bahwa jemaah umrah tidak diwajibkan disuntik vaksin meningitis.
Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Selasa 8 November 2022 mengeluarkan surat tertulis berisi dua poin.
Yaitu, Kedubes Saudi di Jakarta sudah menerima telegram dari otoritas di Kerajaan Saudi bahwa vaksin meningitis diwajibkan untuk jemaah haji.
BACA JUGA:Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah di Lubuklinggau Kosong
Kemudian, vaksin meningitis tidak wajib untuk jemaah umrah.
Tentu saja, surat dari Saudi tersebut disambut positif oleh travel umrah di tanah air.
Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Aljawi mengatakan, dengan surat tersebut, penyelenggaraan umrah semakin dipermudah.
Sebelumnya, visa umrah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari serta penggunaan visa umrah tak terbatas di Makkah dan Madinah saja.
BACA JUGA:Arab Saudi Kini Izinkan Perempuan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Mahram
”Kami berharap para stakeholder penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan Saudi itu,” kata Farid.
Pihaknya berharap pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi tersebut. Dengan begitu, jemaah umrah tidak lagi harus repot-repot mencari vaksin meningitis.
Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan, kemudahan umrah ke depan tidak akan terhindarkan.
Itu sesuai dengan program Saudi Vision 2030. Salah satu agenda dari program tersebut adalah meningkatkan kunjungan ke Saudi, termasuk ibadah umrah maupun haji.
BACA JUGA:Berprestasi, Anggota Polres Lubuklinggau Diberangkatkan Umrah