JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan bahwa status Teddy dalam kasus tersebut sudah naik dari saksi menjadi tersangka.
“Kami sudah gelar perkara, dihadiri direktur (dari) Bareskrim Polri, Irwasda, Kabidpropam, dan bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” jelasnya, dikutip dari koran sumeks, Sabtu 15 Oktober 2022.
Yang lebih mencoreng Polri, dalam penyelidikan hingga akhirnya sampai ke Teddy, banyak polisi lain yang terlibat.
BACA JUGA:Kronologis Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam Kasus Jaringan Narkoba
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Di sana diamankan tersangka H dan pacarnya, MS, beserta sabu-sabu seberat 44 gram yang terbagi dalam dua kantong plastik.
Polisi kemudian mengejar si pemasok. Pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menangkap tersangka lain berinisial AR alias Abeng di kos miliknya.
“Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berdepan-depanan dengan Saudara AR,” ujar Komarudin.
BACA JUGA:Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Perwira Tinggi Polri dengan Harta Terbanyak
Dari penangkapan AD alias Ambon itulah terbongkar keterlibatan aparat kepolisian.
AD merupakan anggota aktif Polri dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat unit 2 dengan pangkat Aipda.
Dia mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. AP mengaku sudah dua kali mendapat sabu-sabu dari Kompol KS.
Mukti menambahkan, tersangka KS menyebut adanya keterlibatan anggota aktif Polri lainnya, Aiptu J, yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok.
BACA JUGA:Madura Minahasa