Temui Keluarga Korban Arya, Perwakilan Rektorat Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Sabtu 08-10-2022,20:42 WIB
Editor : Endang Kusmadi

“Jadi berawal dari situlah klien kita mendapatkan informasi tersebut, karena tidak sesuai jadi kami duga kuat sebenarnya ini jatuhnya bukan penghianatan akan tetapi pungli. Dan ini kami sudah memegang data yang sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti,” katanya.

Sigit berkata, dari kecurigaan kliennya itulah pengeroyokan itu terjadi.

BACA JUGA:Pertajam Rekor Tolak Peluru Pada Hari Pertama Kualifikasi Papua di Mimika

“Klien saya curiga, jadi dia sampaikan  kepada temannya melalui pesan. Nah dari situlah akhirnya pengeroyokan  terjadi,” kata Sigit lagi.

Sigit juga mengungkapkan, saat kliennya dirawat dua hari di rumah sakit Hermina Jakabaring, terduga pelaku mengingkari janji untuk bertanggungjawab membiayai semua pengobotan.

“Klien saya sebelumnya memang sudah membuat surat perjanjian damai. Dalam surat tersebut ada 4 poin dan salah satunya akan membiayai pengobatan klien kami. Nyatanya sampai detik ini mereka tidak ada itikad baik menemui apalagi membayar tagihan RS tersebut sebesar lebih kurang Rp7.800.000,” ungkapnya.

Sigit menjelaskan, sebelumnya klien dan pihak keluarga mau berdamai dikarenakan diancam akan dilaporkan balik oleh pelaku atas UU ITE.

BACA JUGA:MotoGP Bocorkan 'Momen Panas' Pramac vs Ducati Usai Zarco Bantu Bagnaia di Thailand

“Klien kami ini tidak mengerti, mereka mengancam akan melaporkan balik atas UU ITE. Makanya sempat mau saja diajak berdamai. Tapi akhirnya setelah mendengar kronologi yang klien kami ceritakan, kami putuskan untuk melanjutkan hal tersebut ke Polda Sumsel,” jelasnya.

“Kami langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada  4 Oktober 2022 lalu, isinya tentang atensi permohonan kepastian hukum,” terangnya.

Setelah itu, Sigit dan tim kuasa hukum lainnya akan membawa hal tersebut juga ke Komnas HAM pada Senin  10 Oktober 2022.

“Kami akan melibatkan lembaga luar juga ya, karena kasus yang dialami klien kami ini tidak hanya penganiayaan. Akan tetapi ada juga unsur pelecehan seksual, karena klien kami ini pada saat kejadian ditelanjangi, diikat di pohon, dan diperlakukan di depan panitia wanita,” tegasnya.

BACA JUGA:Ini Kumpulan Sholawat Pada Peringatan Maulid Nabi 2022, Bukti Cinta Kepada Rasulullah SAW

“Kita kita juga akan meminta perlindungan saksi yakni LPSK, jadi akan melibatkan lembaga tersebut untuk mengakomodir dan menjaga kesaksian-kesaksian korban,” tambahnya.

Sementara  di tempat yang sama, Prengki yang juga tim kuasa hukum Arya menyatakan, bahwa sikap yang telah disampaikan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang saat konferensi pers  6 Oktober 2022  tidak tegas.

“Tentu hal ini sangat menciderai hati dan perasaan keluarga korban, karena kata ‘penghianatan’ tersebut tidak tepat jika dilontarkan kepada klien kami. Sudah jelas bahwasannya dalam diksar tersebut ada pungli, dan itu melibatkan kampus. Seharusnya Rektor mendukung sikap dan tindakan klien kami yang sudah membocorkan hal itu,” tegas Prengki.

Kategori :