‘’Artinya setelah kejadian, hingga korban dirawat di rumah, pihak Rektorat UIN itu kemana,” tanya Sigit.
Makanya, tambah Sigit, selain melayangkan surat ke Komnasham dan LPSK, pihaknya juga akan melayangkan permohonan kepada Kapolda Sumsel.
‘’Intinya proses pidana akan tetap jalan di Jatanras Polda Sumsel. Sebenarnya, bukan hanya pidana, tapi UIN Raden Fatah juga mengakui kegiatan tersebut tanpa izin dari Rektorat,” ungkap Sigit.
Sementara advokat Prengki Adiyatmo mengaku sangat menyayangkan jika pihak Rektorat hanya bertujuan menjaga nama baik UIN Raden Fatah saja.
BACA JUGA:Serem, Mahasiswa Disiksa dan Ditelanjangi Saat Ikuti Diksar UKMK UIN Raden Fatah Palembang
Sebab, pihak Rektorat UIN mengarahkan keluarga korban untuk menempuh perdamaian atau restorative justice.
‘’Namun, korban itu teraniaya, ada traumatik, dan pelecehan seksual,” tegas Prengki.
Untuk intervensi, sambung Prengki, sejauh ini belum ada dari pihak Rektorat UIN. Namun, dari pihak organisasi, sepertinya sudah ada.
"Kabarnya ada satu saksi yang diintervensi atau diancam dan dilarang datang untuk memberikan kesaksian di Polda Sumsel,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral, Video Musisi Pamungkas Gesek HP Penggemar ke Alat Kelaminnya Saat Konser Tuai Hujatan
Prengki mengaku, dari pihak keluarga sudah berkoordinasi dengan YBH SSB, intinya kedatangan perwakilan Rektorat itu, ada beberapa poin.
Pertama, pihak rektorat meminta maaf kepada keluarga korban mewakili Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Kedua, pihak rektorat mengakui ada kecolongan, karena diksar itu tidak berizin dan memang salah.
Ketika, pihak rektorat mencoba ‘menggoda’ pihak keluarga korban, dengan mengatakan ada yang ‘mencari panggung’ dari kasus Arya.
BACA JUGA:Enam Pondok di Tepi Hutan Muratara Bikin Polisi Murka, Langsung Dirobohkan
Keempat, pihak rektorat mengaku sudah dipanggil Menteri, dan mereka akan dievaluasi dari kasus ini. Bahkan, terancam dipecat.