‘’Kelima, pihak Rektorat mengaku, jika mereka sampai dipecat dari jabatan, makan UIN Raden Fatah akan hancur. Karena tidak ada penanggungjawab lagi,” ungkapnya.
Kemudian, keenam, pihak Rektorat mengaku proses pengadilan kasus Arya akan membutuhkan waktu yang lama.
Ketujuh, pihak rektorat mengaku akan memfasilitasi untuk mediasi antara korban Arya dengan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Terekam CCTV Curi HP Teman Sendiri di Lubuklinggau
‘’Dan terakhir, atau kedelapan, pihak rektorat meminta mediasi dilakukan secepatnya untuk memperbaiki nama baik UIN Raden Fatah Palembang di masa depan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami Arya Lesmana Putera (19), salah seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, terus bergulir.
Rencananya tim kuasa hukum Arya dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan akan melapor ke Komnas HAM.
‘’Kami dapat kuasa langsung dari Arya dan ayahnya dalam proses pelaporan serta pendampingan yang tercantum pada 4 Oktober 2022,” ujar Sigit Muhaimin, salah satu tim kuasa hukum.
BACA JUGA:Residivis di Lubuklinggau Berulah, Baru 2 Bulan Bebas Ditangkap Lagi
Sigit mengatakan, jika sebelum terjadinya pengeroyokan ternyata banyak ditemukan selebaran pamflet yang dibuat UKMK Litbang untuk menarik calon mahasiswa baru agar mengikuti UKMK tersebut.
“Sebelum terjadinya peristiwa yang diduga pengeroyokan secara bersama-sama ini, ditemukan selebatan pamflet yang bertuliskan HTM sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.
“Mahasiswa juga akan mendapat makan tiga kali sehari, pengalaman penelitian, penginapan selama empat hari tiga malam, jaminan kesehatan, transportasi, program pendidikan dasar, alat tulis, ilmu pengetahuan dan relasi,” ungkap Sigit.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan bukti pembayaran berupa kuitansi dari salah seorang peserta senilai Rp300 ribu dengan tujuan diksar UKMK Litbang di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau
“Klien kita ini juga salah satu panitia diksar tersebut, jadi pasti dia mengetahui informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan diksar. Para peserta juga diminta untuk membawa sembako seperti beras, sarden, telur, dan masih banyak lagi,” beber Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya menduga jika kasus tersebut sebenarnya bukanlah karena penghianatan, melainkan pungutan liar (pungli).