BACA JUGA:Buntut Kerusuhan, Dikabarkan Puluhan Aremania Meninggal Dunia
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengendalian massa di stadium yang ditetapkan oleh FIFA? Berdasarkan pasal yang sama, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh penyelenggara pertandingan dalam menjaga dalam melindungi pemain, ofisial, dan menjaga ketertiban di stadion, antara lain:
1. Menempatkan petugas keamanan di sekitar lapangan
Penyelenggara dapat mengerahkan pramugara dan/atau petugas polisi di sekitar lapangan permainan. Berdasarkan peraturan FIFA pasal 19 poin a, petugas sebaiknya ditempatkan di lokasi yang dapat terekam televisi. Oleh karena itu perilaku dan penampilannya harus selalu dalam standar tertinggi.
BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, PT LIB Hentikan BRI Liga 1
2. Petugas dilarang menggunakan senjata api dan gas air mata
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, senjata api dan gas pengendali massa seperti gas air mata dilarang untuk dibawa ataupun dipergunakan di stadion.
3. Petugas sebisa mungkin berpenampilan sederhana
Selama pertandingan berlangsung semua petugas keamanan atau polisi sebisa mungkin bersikap dan berpenampilan sederhana (low profile). Ini mencangkup beberapa upaya berikut:
BACA JUGA:Arema FC Dikalahkan Persebaya, Suporter Ngamuk
- Petugas ditempatkan di antara papan iklan dan tribun;
- Jika memungkinkan petugas ditempatkan di kursi sehingga tidak menonjol di televisi dan menghalangi pandangan penonton, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.
- Petugas tidak menggunakan barang-barang agresif seperti helm, masker wajah, tameng, dan lain-lain, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.
4. Pengaturan jumlah petugas yang ada di lapangan
Jumlah petugas dan/atau polisi yang ada di lapangan harus dijaga seminimal mungkin sesuai dengan penilaian risiko kecocokan. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan perilaku penonton dan ancaman yang ada.
BACA JUGA:Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar Indonesia Dimulai dari Lombok
5. Petugas bisa ditempatkan di kursi stadion
Jika suatu pertandingan memiliki risiko tinggi mengalami invasi ke lapangan atau keributan, maka penyelenggara dapat menempatkan atau menambahkan jumlah petugas polisi dan/atau pramugara di barisan depan kursi stadion. Penyelenggara juga harus memastikan bahwa kursi-kursi yang seharusnya diduduki oleh petugas atau polisi tidak dijual untuk umum.(*)