Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Minggu 02-10-2022,16:33 WIB
Reporter : Mustofa Kamal
Editor : Mustofa Kamal

MALANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah laga Derby Jawa Timur, Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.

Arema FC harus mengakui keunggulan 2-3 dari Persebaya. Suporter tuan rumah selanjutnya turun ke lapangan setelah laga tuntas, terjadilah kericuhan yang tidak terhindakan.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan : 174 Orang Meningal, Klub Liga Inggris Sampaikan Duka Cita

Suporter dan pihak kepolisian bentrok di lapangan, sampai-sampai pihak keamanan melepas gas air mata. Gas air mata sampai ditembak ke arah tribun.

Para penonton yang panik berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion. Di situlah diketahui banyak korban jiwa meninggal dunia akibat sesak nafas.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Menjadi Peristiwa Sepak Bola No.2 Paling Banyak Menyebabkan Korban Jiwa

Penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW, tindakan tersebut menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Federation International de Football Association (FIFA). 

Faktanya, FIFA memang melarang petugas membawa dan menggunakan gas air mata di stadion. Menyusul adanya dugaan pelanggaran tersebut, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pertandingan yang berlangsung pada Sabtu 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:Presiden Sebut Korban Jiwa 129 Orang, ini Rincian Kronologis dan Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

"Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Oktober 2022. 

"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kapolda Jatim: Imbas Kerusuhan Aremania, 127 Orang Meninggal Dunia, 2 Anggota Polisi

Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata

Berdasarkan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 huruf b tertulis bahwa pramugara dan/atau polisi dilarang menggunakan bahkan membawa senjata api dan “gas pengendali massa” di stadion.

Larangan penggunaan gas air mata ini juga berlaku meskipun untuk melindungi para pemain, pejabat, serta menjaga ketertiban umum.

Kategori :