Pria Parubaya di Muratara Kepergok Cabuli Pelajar SD di Warung Miliknya

Sabtu 17-09-2022,16:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Bejat, Ustaz Ini Minta Tolong Dipijat, Tapi Dua Santri Laki-laki Jadi Korbannya

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin (15/8/2022).

Vonis dari hakim ini, lebih ringan  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Menurut majelis hakim diketuai Wijawiyata, didampingi Anggota  Verdian Martin dan Lina Sapitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP)  Wahyu Agus Susanto, oknum ini melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut majelis hakim, adapun hal memberatkan meresahkan masyarakat  dan merusak masa depan korban. Selain itu, antara keluarga korban dan terdakwa belum berdamai.

BACA JUGA:Pengakuan Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau yang Mencabuli Adik Pasien

Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas voni ini, Dwi Afriansyah Saputra didampingi kuasa hukumnya Bambang Satia Darma SH, nyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan JPU nyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya,  JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rodianah,SH mengatakan  Terdakwa Dwi Afriansyah Saputra melancarkan aksinya Jum’at  20 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB  di rumahnya,  Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mulanya, Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang tidur di depan TV bersama dengan sepupu.

BACA JUGA:Aksi Pemalakan di SPBU Tugumulyo Bikin Resah Pengemudi

Saat itu istri terdakwa inisial WA membangunkannya,  meminta terdakwa mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Lalu terdakwa bangun sebentar namun tidur kembali. Sehingga istri terdakwa sendiri yang mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Sekira pukul 07.40 WIB istri terdakwa kembali ke rumah dan kembali membangunkan terdakwa.

Saat terdakwa terbangun, anak kedua terdakwa juga sudah  bangun.

Kategori :