Setelah memastikan, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan di rumahnya," jelas AKP Robi Sugara.
Di rumahnya juga diamankan barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban.
"Tersangka Beri adalah residivis kasus pecah kaca di Kota Padang, Sumatera Barat pada 2018 dan menjalani hukuman di Lapas Batu Sangkar, Sumbar," tambah Kasat Reskrim. (*)