MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka kasus semburan minyak mentah.
Seperti diketahui terjadi semburan minyak mentah di Keluang, Musi Banyuasin (Muba). Adapun tiga tersangka diamankan, yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra.
Turut diamankan berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok Rik, pipa panjang serta mata bor.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.
BACA JUGA:Perawat Cabuli Adik Pasien, RS Siti Aisyah Lubuklinggau Minta Maaf
"Adanya laporan tersebut, kami langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Kabag OPS.
Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan.
"Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," ungkapnya.
Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.
BACA JUGA:Perawat Cabuli Adik Pasien, RS Siti Aisyah Lubuklinggau Minta Maaf
"Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," jelasnya.
Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api.
"Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkapnya
Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik.
BACA JUGA:Aksi Pemalakan di SPBU Tugumulyo Bikin Resah Pengemudi