Akhirnya Calon Kades dari Muratara ini Dapatkan Nomor Urut

Rabu 14-09-2022,20:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Namun saat verifikasi di panitia tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Alasannya karena klien kami ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP), keabsahan-nya diragukan," katanya kepada wartawan di Lubuklinggau.

Menurutnya keputusan panitia termasuk nekat, dan cacat hukum. Sebab pada Rabu 7 September 2022 dari panitia sendiri yang melakukan klarifikasi lansung ke sekolah yang bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulap, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau. 

"Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami adalah pernah bersekolah ikut program paket di sana, sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," katanya. 

BACA JUGA:Effendi Simbolon Meminta Maaf: Ini Adalah Pertanggungjawaban Saya

PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana," katanya.

Sehingga Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022,  nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. 

Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.

BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka Disebut Muhammad Said Fikriansyah Warga Cirebon

"Surat berita acara disampaikan pada 9 September, tadi malam, sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut," katanya. 

Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum, tidak ada yang mengatakan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah.

Dalam aturanya masyarakat boleh ikut mencalonkan diri minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.

"Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagi pula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan," ungkapnya. 

BACA JUGA:PWI Pusat Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, Cek Syaratnya

Pihaknya, sebenarnya juga telah melakukan klarifikasi ulang, lansung ke PKBM Bukit Sulap, bahwa hasilnya sama bahwa benar mengeluarkan ijazah paket A dan B sesuai prosedur, dan mengikuti proses belajar.

Kategori :